Tanggapan Plt Ketua KPUM : Plt Sah Karena Melalui
Mekanisme Pleno di Internal KPUM
Penulis: Ilaysiara
Gardamedia.org- Dinamika Pemira USU sampai saat ini (17/1) belum kunjung usai. Berita yang beredar dari Suara USU dikutip dari pernyataan Direktur DITMAWA Bapak Doli Muhammad Jafar Dalimunthe, menjelaskan bahwa DITMAWA tidak mengakui Plt dan masih mengakui SK KPUM sebelumnya yang dikeluarkan oleh Rektorat.
Terkait hal tersebut, Muhammad Andre Farel Rizky selaku Plt Ketua KPUM USU memberikan klarifikasi.“Proses Plt KPU dilakukan melalui mekanisme PLENO di internal KPUM, kami komisioner KPUM menyaksikan adanya abuse of power yang dilakukan oleh ketua KPUM sebelumnya Sdr. Higayon. Ditambah lagi rapat Pleno sebagai rapat tertinggi telah melaksanakan rapat ke-7 tetapi belum ditutup oleh PIMSID 1 sebagai penanggung jawab proses jalannya rapat. Meski demikian ketua KPUM tetap bersikeras melanjutkan Pleno ke-8 sehingga dapat di cross check bahwa Higayon tidak memiliki berita acara pada rapat pleno 7. Kalau kita di KPUM tidak menjalankan syarat administrasi apalagi yang bisa kita jalankan? Apalagi KPU itu keputusannya bersifat kolektif dan tidak dapat diputuskan oleh ketua saja. Hal ini menjadi dasar kami bahwa Higayon layak untuk digantikan”, ujarnya
Andre juga menyampaikan bahwa, "Penentuan dan pemilihan ketua KPU adalah melalui proses pleno, dan Plt ketua KPU hari ini juga dilakukan melalui proses Pleno yang sesuai dengan mekanisme yang ada di KPU".
Dari jumlah yang ada, delegasi yang dihadiri jauh lebih banyak dari pada pleno Sdr. Higayon yang jelas menggambarkan ketidakpercayaan internal KPU terhadap Higayon kembali. Harapannya media dan seluruh mahasiswa USU dapat objektif melihat persoalan ini.
Redaktur: Indah Sundari