Jumat, 15 Januari 2021

Hukuman Self-plagiarism bagi Rektor Terpilih

 


Hukuman Self-plagiarism bagi Rektor Terpilih

Penulis: Munir Suteja | Editor : Resi Triana Sari

Medan, Gardamedia.org- Belum lama ini, Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan pemilihan Rektor baru untuk masa bakti 2021 s/d 2026. Kamis,(3/12/20) Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si terpilih sebagai Rektor USU yang baru. Rektor terpilih yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini diharapkan mampu memimpin USU dengan lebih baik.

   Foto: Rektor USU terlipih, Dr Muryanto Amin (dok. situs resmi FISIP USU)

Namun, informasi yang beredar setelah beliau ditetapkan sebagai Rektor USU terpilih bukan hanya ucapan selamat  yang didapatkan, tetapi informasi self- plagiarism yang dilakukan beliau juga menjadi sebuah kejutan baru bagi Universitas Sumatera Utara. 

Beredarnya informasi tersebut, pihak USU membentuk Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dilakukan Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. yang mana hasil dari penelusuran Tim tersebut ditemukan bukti kuat adanya  tindakan plagiarisme berupa self-plagiarism yang dilakukan oleh Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si.

Menindaklanjuti hal tersebut, dengan bukti- bukti yang ada serta berlandaskan pada aturan undang- undang yang berlaku, baik dalam lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun lingkup Universitas Sumatera Utara, maka Rektor USU, Prof. Dr. Runtung, SH. M.Hum mengeluarkan Surat Keputusan (14/01/21) yang menyatakan bahwa:            

1. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. telah terbukti secara sah dan      meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam         bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri);

2. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. telah terbukti melanggar Etika             Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika;

3. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. akan dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan;

4. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. akan dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017 ke Kas Universitas Sumatera Utara;

5. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;

6. Keputusan ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitannya akan diperbaiki kemudian sebagaimana mestinya.

Sampai saat ini, kita masih menunggu informasi berikutnya terkait tindakan self- plagiarism ini setelah keputusan Rektor USU  di keluarkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Inspiratif Andre Doloksaribu Mendirikan Rumah Belajar Untuk Anak Pinggiran Sungai

Oleh : saturnusapublisher Gardamedia.org (24/05/2023)    - Masyarakat pinggiran sungai sering kali terlupakan keberadaannya, apalagi biasany...