Hukuman Self-plagiarism bagi Rektor Terpilih
Penulis: Munir Suteja | Editor : Resi Triana Sari
Medan, Gardamedia.org- Belum lama ini, Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan pemilihan Rektor baru untuk masa bakti 2021 s/d 2026. Kamis,(3/12/20) Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si terpilih sebagai Rektor USU yang baru. Rektor
terpilih yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini diharapkan mampu memimpin USU dengan lebih baik.
Namun, informasi yang beredar setelah beliau ditetapkan sebagai Rektor USU terpilih bukan hanya ucapan selamat yang didapatkan, tetapi informasi self- plagiarism yang dilakukan beliau juga menjadi sebuah kejutan baru bagi Universitas Sumatera Utara.
Beredarnya
informasi tersebut, pihak USU membentuk Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dilakukan
Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. yang mana hasil dari penelusuran Tim tersebut ditemukan bukti kuat adanya tindakan plagiarisme
berupa self-plagiarism yang dilakukan oleh Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan bukti- bukti yang ada serta berlandaskan pada aturan undang- undang yang berlaku, baik dalam lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun lingkup Universitas Sumatera Utara, maka Rektor USU, Prof. Dr. Runtung, SH. M.Hum mengeluarkan Surat Keputusan (14/01/21) yang menyatakan bahwa:
1. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri);
2. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. telah terbukti melanggar Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika;
3. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. akan dihukum dengan penundaan kenaikan
pangkat dan golongan
selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan;
4. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. akan dihukum untuk mengembalikan
insentif yang telah
diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Networks of
Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September
2017 ke Kas Universitas Sumatera Utara;
5. Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;
6. Keputusan ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitannya akan diperbaiki kemudian sebagaimana mestinya.
Sampai saat ini, kita masih menunggu informasi berikutnya terkait
tindakan self- plagiarism ini setelah keputusan Rektor USU di
keluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar