Senin, 30 Maret 2020

Kampus Tanpa Rokok



Sumber ilustrasi : google

KAMPUS TANPA ROKOK
Penulis : Rinda Putri A.D  |  Editor : Resi Triana Sari

Rokok bukanlah hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia, bahkan pesonanya telah terkenal di berbagai kalangan. Jumlah perokok di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) berjudul The Tobacco Control Atlas, Asean Region menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asean, yakni 65,19 juta orang. Angka tersebut setara 34% dari total penduduk Indonesia pada 2016.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing, melalui Peraturan Daerah atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya. KTR ini meliputi : fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang telah ditetapkan.

Menurut dinas kesehatan, ada 9 indikator kepatuhan dalam monitoring evaluasi KTR, yakni:

  1. Tidak tercium asap rokok
  2. Tidak terdapat orang merokok
  3. Tidak terdapat asbak/korek api/pemantik
  4. Tidak ditemukan puntung rokok
  5. Tidak terdapat ruang khusus merokok
  6. Terdapat tanda larangan merokok
  7. Tidak ditemukan adanya indikasi merek rokok atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR
  8. Tidak ditemukan penjualan rokok (pada sarana kesehatan, sarana belajar, sarana anak, sarana ibadah, kantor pemerintah dan swasta serta sarana olahraga kecuali: pasar modern/mall, hotel, restauran, tempat hiburan dan pasar tradisional)
  9. Penjualan rokok tidak di-display (dipajang) 
Perguruan tinggi merupakan tempat pendidikan paling tinggi bagi generasi muda, di sini diharapkan banyak lahir generasi muda cemerlang yang membangun bangsa. Mahasiswa diharapkan untuk ikut menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bukan malah menjadi pengguna rokok aktif. Perguruan Tinggi menjadi sasaran utama industri rokok, sehingga jika insan kampus banyak yang merokok, hal itu bisa menjadi sarana promosi gratis bagi industri rokok. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu menginisiasi dalam menciptakan gerakan untuk mengendalikan konsumsi rokok.
 Menurut Prof. Edy, ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), perguruan tinggi jangan hanya menjadi institusi yang pasif dalam menghadapi masalah rokok, hal ini dikarenakan perilaku merokok saat ini justru semakin menjadi hal yang dapat dengan mudah ditemukan diberbagai tempat, bahkan di dalam lingkungan kampus yang menjadi tempat belajar mengajar sekalipun. Sangat mudah kita temukan orang yang merokok di lingkungan kampus, mulai dari dosen, pegawai, dan khususnya mahasiswa. Mahasiswa yang menjadi sivitas kampus terbesar tentunya juga dapat menjadi penyumbang perokok aktif terbesar di dalam kampus jika dibandingkan dengan sivitas kampus lainnya. Sungguh disayangkan, mahasiswa  yang seharusnya berperan sebagai Iron stock, tunas bangsa ini ternyata sudah layu oleh rokok. Agent of change yang kebal akan rokok dan Guardian of value yang ke­hilangan nilai sehat untuk dijaga.
Untuk itu, perlu diberlakukan kebijakan di masing-masing perguruan tinggi untuk mengatasi masalah rokok tersebut. Kebijakan yang dimaksud adalah Kampus Tanpa Rokok (KTR). Kampus Tanpa Rokok (KTR) adalah larangan untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau di lingkungan kampus, namun saat ini Kampus Tanpa Rokok (KTR) belum dilaksanakan di semua perguruan tinggi di Indonesia, bahkan perguruan tinggi yang menerapkan aturan larangan merokok di lingkungan kampus, hanya Universitas Indonesia, Jakarta. Universitas Indonesia telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok 
Salah satu alasan belum diberlakukannya kebijakan KTR di lingkungan kampus adalah perusahaan-perusahaan rokok yang memberikan kontribusi yang besar bagi dunia pendidikan, khususnya di tingkat perguruan tinggi, yaitu dengan memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi, ataupun mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. Jika dilihat secara mendalam, alasan tersebut bukanlah alasan yang kuat untuk melandasi tidak diberlakukannya KTR dikarenakan beasiswa-beasiswa tersebut bisa didapatkan dari perusahaan-perusahaan lain. Selain itu, terdapat banyak sekali beasiswa-beasiswa di luar dari kontribusi perusahaan rokok, baik beasiswa dari Pemerintah RI maupun pihak swasta yang dapat digunakan.
 Alasan lain adalah dikhawatirkan adanya protes dari sivitas kampus yang kontra terhadap KTR yang akan mengganggu kegiatan-kegiatan di dalam kampus itu sendiri. Hal ini juga tidak dapat dijadikan alasan yang dapat mendasari dikarenakan rokok akan lebih mengganggu kegiatan-kegiatan kampus dan jika kebijakan itu dilaksanakan secara tegas maka pihak yang kontra terhadap KTR lama-kelamaan akan menerima kebijakan tersebut, tentunya tidak serta-merta diterima, melainkan dengan proses dan pendekatan-pendekatan persuasif. Dan sebenarnya, jika ditelisik lebih dalam kebijakan kampus tanpa rokok memiliki banyak dampak positif yang tentunya berpengaruh pada masing-masing perguruan tinggi itu sendiri. Beberapa dampak positif tersebut diantaranya : perguruan tinggi mewujudkan mahasiswa menjadi generasi muda yang sehat dan cerdas, menurunkan jumlah perokok dan mencegah timbulnya perokok pemula, meningkatkan produktivitas kerja dan pelayanan umum yang optimal, serta mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih di lingkungan kampus.
Ayo, ciptakan kampus tanpa rokok!.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Inspiratif Andre Doloksaribu Mendirikan Rumah Belajar Untuk Anak Pinggiran Sungai

Oleh : saturnusapublisher Gardamedia.org (24/05/2023)    - Masyarakat pinggiran sungai sering kali terlupakan keberadaannya, apalagi biasany...