Sabtu, 07 Maret 2020

Rencana Cukai Untuk Si Manis

Sumber ilustrasi : shutterstock

Rencana Cukai Untuk Si Manis
Penulis : Annissa Kamila Mardhiyyah | Editor : Resi Triana Sari
           
          Merebaknya minuman manis di Indonesia seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya bisa saja memicu tingginya keluhan kesehatan seperti obesitas, diabetes melitus tipe II, keluhan fungsi ginjal dan jantung. Minuman manis termasuk kedalam golongan karbohidrat sederhana yang didalam tubuh berperan sebagai penyedia glukosa bagi sel-sel tubuh dan kemudian diubah kembali menjadi energi. Namun apabila mengonsumsinya dengan berlebihan mengakibatkan perubahan menjadi lemak dan mengakibatkan berat badan yang berlebih. 
Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Circuation menyatakan bawah orang yang mengonsumsi dua atau lebih sugar sweetened beverages atau SSB per hari memiliki resiko 31 persen lebih tinggi tingkat kematian dini akibat penyakit jantung. Studi sebelumnya menyebutkan bahwa terjadi hubungan antara SSB dengan kenaikan berat badan, risiko lebih tinggi dari diabetes melitus tipe 2, penyakit jantung dan stroke, sehingga hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang Singapura menjadi negara pertama yang melarang iklan minuman kemasan yang memiliki kadar gula yang tinggi untuk melawan penyakit diabetes. Selain itu, Meksiko adalah salah satu negara yang berhasil menerapkan cukai pada minuman yang mengandung pemanis. Dan hal ini berhasil menurunkan konsumsi pada minuman yang mengandung pemanis hingga 12 persen perkapita tiap harinya, meskipun saat ini Meksiko masih menjadi negara dengan nomor urut 5 teratas dari jumlah penderita diabetes.
Minuman yang mengandung pemanis menjadi salah satu target objek cukai yang diusulkan oleh Ibu Sri Mulyani untuk menekan angka diabetes masyarakat di Indonesia. Penetapan tarif di dasarkan pada kandungan gula dan pemanis buatan yang ada pada produk. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai Rp 1.500 per liter untuk produk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman berkarbornasi dan minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, serta minuman yang mengandung konsentrat.
Sejatinya isu cukai pada minuman manis merupakan berita lama yang telah dibahas pada tahun 2011, 2012 dan beberapa tahun terakhir di Indonesia. Sebelumnya perlu ditelisik lebih jauh lagi terkait pemberian cukai pada minuman yang mengandung pemanis, yaitu antara penerimaan atau untuk mengurangi angka kecanduan pada minuman yang mengandung pemanis untuk menurunkan resiko diabetes dan obesitas.
Lalu sebenarnya apasih cukai itu? Merujuk pada official website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai, sedangkan barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik dimana konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Saat ini ada tiga karakteristik barang yang menjadi objek cukai yang terdiri dari etil alkohol/etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dan hasil tembakau.
Wacana penambahan cukai ini berhubungan dengan terus bertambahnya jumlah kasus penyakit diabetes melitus di Indonesia, dimana Indonesia menduduki posisi ke-6 dalam International Diabetes Federation (IDF) pada 2017 dan data ini diperkirakan akan terus bertambah. Hal ini bukanlah sebuah kabar bahagia yang harus disyukuri oleh masyarakat Indonesia, namun, produk pangan olahan hanya berkontribusi sekitar 30 persen dari konsumsi masyarakat. Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengemukakan perlunya edukasi masyarakat yang tepat, bagaimana masyarakat mampu mengatur makanan dan pola hidupnya sendiri.
Tindakan ini mampu meningkatkan inflasi apabila cukai minuman yang mengandung pemanis diterapkan di Indonesia sebesar 0,16%, hal ini termasuk dalam angka yang cukup tinggi dibandingkan beberapa sektor rancangan lainnya, yaitu emisi CO2 dan plastik. Sejauh ini, ketika disampaikan kepada DPR soal tarif baru cukai, hanya cukai plastik yang berhasil disetujui oleh DPR, sedangkan yang lainnya, yaitu cukai minuman yang mengandung pemanis dan emisi CO2 masih perlu dibuat road map oleh DPR.
Selayaknya, tarif baru cukai masih dalam proses pengkajian, dibalik dampak negatif yang terjadi. Perlu dipahami kembali inflasi yang akan terjadi serta pelaku usaha yang mungkin saja dapat menghambat laju bisnis di sektor minuman dan tentunya konsumen akan menjadi sasaran yang terkena dampak yang akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan pendapatan pajak ditengah pengumpulan pajak yang lemah.
            Lalu kamu tim yang mana?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Inspiratif Andre Doloksaribu Mendirikan Rumah Belajar Untuk Anak Pinggiran Sungai

Oleh : saturnusapublisher Gardamedia.org (24/05/2023)    - Masyarakat pinggiran sungai sering kali terlupakan keberadaannya, apalagi biasany...