Rabu, 13 Juni 2018

Siapa Saja Para Penerima Zakat Fitrah?


sumber: google.com



Zakat diberikan kepada delapan golongan (ashnâf) yang telah disebutkan oleh Allah Swt. di dalam kitab suci-Nya yang agung.
 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, mereka yang dilunakkan hati nya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan ornag yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebgaai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. Al-Taubah [9]:60)
Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Misalnya, ia membutuhkan sepuluh, tetapi hanya mampu memenuhi dua atau bahkan tidak mampu memenuhi nya sama sekali. Sedangkan, miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhannya. Misalnya, ia membutuhkan sepuluh, tetapi hanya mampu memenuhi delapan.
            Amil zakat adalah orang-orang yang membantu imam (pemimpin agama) dalam proses pengumpulan dan pembagian zakat. Muallaf adalah orang yang masih lemah islam  nya dan sejenisnya. Riqâb secara bahasa artinya leher, jamak dari kata raqabah. Maksudnya, untuk membebaskan leher budak dari siksaan majikannya.
Gharimîn adalah orang-orang yang banyak utang dan tidak memiliki harta untuk melunasi utang nya. Fî sabilillâh adalah para pejuang di medan perang yang mempertahankan islam, tetapi tidak memperoleh bantuan dari baitul mal.
Ibnu Sabil adalah musafir yang ingin kembali ke daerahnya atau negara nya, tetapi tidak memiliki harta utnuk biaya pulang.

Zakat boleh diberikan kepada sebagian dari delapan golongan penerima zakat (ashnâf) yang adaˡ.  Dan, penerima zakat tidak boleh dibatasi sedikitnya tiga orang setiap golongan, kecuali golongan amil ².
ˡ Maksudnya, seorang imam boleh membagikan zakat hanya kepada beberapa golongan yang berhak menerima zakat dari delapan (ashnâf) tersebut.
² Golongan amil boleh dibatasi hanya tiga orang dengan tujuan memberikan lebih banyak manfaat kepada (ashnâf) zakat yang lain.
Ada lima golongan (ashnâf) yang tidak boleh diberi zakat, yaitu:
  1. Orang kaya; dilihat dari harta yang dimiliki atau kemapuan berusaha
  2. Budak
  3. Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib
  4. Orang kafir ³
  5. Orang yang nafkahnya ditanggung oleh orang yang mengeluarkan zakat. Zakat tidak boleh diberikan kepadanya meskipun ia termasuk golongan fakir dan miskin ⁴.

ˡ Abu Dawud dan Al-Tirmidzi merawikan dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a., dari Nabi Saw. yang bersabda:
“Zakat (shadaqah) tidak boleh diberikan untuk orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan berusaha.”

Abu Dawud dan Al-Nasa’i merawikan dari ‘Ubaidillah bin ‘Adi bin Al-Khiyar r.a. yang menuturkan:
“Dua orang lelaki menceritakan kepada ku bahwa mereka pernah mendatangi Nabi Saw. ketika beliau sedang membagi-bagikan zakat (shadaqah) pada haji wada’. Kedua orang itu meminta bagian zakat kepada Nabi Saw. kemudian, (menurut keduanya) beliau mengangkat pandangan nya kepada kami lalu menundukkan nya (memperhatikan dari atas sampai bawah) hingga beliau yakin bahwa kami adalah dua orang yang masih kuat bekerja. Setelah itu, Nabi Saw. bersabda, ‘Jika kalian berdua menginginkannya, aku akan memberikan. Tetapi, tidak ada bagian zakat untuk orang kaya dan orang yang masih kuat bekerja.’” (Abu Dawud, Al-Zakâh, Bab “Yu’thâ min al-Shadaqah wa Hadd al Ghinâ” , hadis no. 1633,1634; Al-Tirmidzi, Al-Zakâh, Bab “Mâ Jâ’a Man Lâ Tahillu Lahu al-shadaqah”, hadis no.652; Al-Nasa’i, Al-Zakâh , Bab “Mas’alah al-Qawiyy al-Muktasib”, hadis no. 2598) 
² Hal ini didasarkan sabda Rasulullah Saw.:
“sesungguhnya zakat-zakat ini (al-shadaqât) merupakan kotoran manusia. Ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Dalam riwayat Al-Bukhari, Abu Hurairah r.a. mengatakan:
Hasan bin ‘Ali r.a pernah mengambil sebiji kurma dari kurma zakat lalu memasukkannya ke mulutnya. Nabi Saw. lalu berkata , ‘Kakhin, kakhin,’ supaya Hasan mengeluarkannya. Kemudian, beliau bersabda, ‘Tidakkah kamu mengerti bahwa kita tidak boleh memakan harta zakat!’”
Maksud keluarga Muhammad adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib (anak cucu Hasyim dan Al Muththalib). Mereka diharamkan menerima zakat. Sebagai gantinya, mereka diberi seperti lima dari harta rampasan perang.
³ Seperti hadis yang telah anda baca sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah  Saw. kepada Mu’adz r.a. ketika dia diutus ke Yaman, “zakat diambil dari  orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan (didistribusikan) kepada orang-orang fakir dari mereka.” Maksudnya, diambil dari orang-orang Islam yang kaya dan dibagika kepada orang-orang Islam yang fakir. Dengan demikian, zakat tidak boleh diambil dari orang kaya non-Muslim dan tidak boleh pula dibagikan kepada orang-orang fakir non –Muslim (Lihat: Al-Bukhari, Al-Zakâh, Bab “Wujub al Zakâh”, hadis no 1331; Muslim, Al-Îmân, Bab “Al-Du’â ilâ al—syahâdatain wa Syarâi’ al-Islam”, hadis no.19).
⁴ Maksudnya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan muzakkî (pembayar zakat) meskipun mereka fakir dan kiskin. Sebab mereka dinilai berkecukupan karena menerima nafkah yang bersifat tetap (wajib) dari orang yang berzakat. Mereka ini boleh diberi bagian zakat apabila bukan termasuk golongan fakir dan miskin, misalnya ddalam kondisi banyak utang, pergi berjihad di medan perang, dan sebagainya.

Sumber: Buku “Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i”
ditulis ulang oleh: Vivi Ariani


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Inspiratif Andre Doloksaribu Mendirikan Rumah Belajar Untuk Anak Pinggiran Sungai

Oleh : saturnusapublisher Gardamedia.org (24/05/2023)    - Masyarakat pinggiran sungai sering kali terlupakan keberadaannya, apalagi biasany...