![]() |
sumber: google.com |
Zakat diberikan kepada delapan
golongan (ashnâf) yang telah disebutkan oleh Allah Swt. di dalam kitab suci-Nya
yang agung.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, para amil zakat, mereka yang dilunakkan hati nya (muallaf),
untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan ornag yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebgaai kewajiban
dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS.
Al-Taubah [9]:60)
Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi
kebutuhannya. Misalnya, ia membutuhkan sepuluh, tetapi hanya mampu memenuhi dua
atau bahkan tidak mampu memenuhi nya sama sekali. Sedangkan, miskin adalah orang
yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhannya. Misalnya, ia membutuhkan
sepuluh, tetapi hanya mampu memenuhi delapan.
Amil
zakat adalah orang-orang yang membantu imam (pemimpin agama) dalam proses
pengumpulan dan pembagian zakat. Muallaf adalah orang yang masih lemah
islam nya dan sejenisnya. Riqâb secara
bahasa artinya leher, jamak dari kata raqabah. Maksudnya, untuk membebaskan
leher budak dari siksaan majikannya.
Gharimîn
adalah orang-orang yang banyak utang dan tidak memiliki harta untuk melunasi
utang nya. Fî sabilillâh adalah para pejuang di medan perang
yang mempertahankan islam, tetapi tidak memperoleh bantuan dari baitul mal.
Ibnu Sabil
adalah musafir yang ingin kembali ke daerahnya atau negara nya, tetapi tidak
memiliki harta utnuk biaya pulang.
Zakat boleh diberikan kepada
sebagian dari delapan golongan penerima zakat (ashnâf) yang adaˡ.
Dan,
penerima zakat tidak boleh dibatasi sedikitnya tiga orang setiap golongan,
kecuali golongan amil ².
ˡ
Maksudnya, seorang imam boleh membagikan zakat hanya kepada beberapa golongan
yang berhak menerima zakat dari delapan (ashnâf) tersebut.
²
Golongan amil boleh dibatasi hanya tiga orang dengan tujuan memberikan lebih
banyak manfaat kepada (ashnâf) zakat yang lain.
Ada lima golongan (ashnâf) yang
tidak boleh diberi zakat, yaitu:
- Orang kaya; dilihat dari harta yang dimiliki atau kemapuan berusaha
- Budak
- Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib
- Orang kafir ³
- Orang yang nafkahnya ditanggung oleh orang yang mengeluarkan zakat. Zakat tidak boleh diberikan kepadanya meskipun ia termasuk golongan fakir dan miskin ⁴.
ˡ Abu Dawud dan Al-Tirmidzi
merawikan dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a., dari Nabi Saw. yang bersabda:
“Zakat (shadaqah) tidak boleh diberikan
untuk orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan berusaha.”
Abu Dawud dan Al-Nasa’i merawikan
dari ‘Ubaidillah bin ‘Adi bin Al-Khiyar r.a. yang menuturkan:
“Dua orang lelaki menceritakan kepada ku bahwa
mereka pernah mendatangi Nabi Saw. ketika beliau sedang membagi-bagikan zakat
(shadaqah) pada haji wada’. Kedua orang itu meminta bagian zakat kepada Nabi
Saw. kemudian, (menurut keduanya) beliau mengangkat pandangan nya kepada kami
lalu menundukkan nya (memperhatikan dari atas sampai bawah) hingga beliau yakin
bahwa kami adalah dua orang yang masih kuat bekerja. Setelah itu, Nabi Saw.
bersabda, ‘Jika kalian berdua
menginginkannya, aku akan memberikan. Tetapi, tidak ada bagian zakat untuk
orang kaya dan orang yang masih kuat bekerja.’” (Abu Dawud, Al-Zakâh, Bab “Yu’thâ
min al-Shadaqah wa Hadd al Ghinâ” , hadis no. 1633,1634; Al-Tirmidzi, Al-Zakâh,
Bab “Mâ Jâ’a Man Lâ Tahillu Lahu al-shadaqah”, hadis no.652; Al-Nasa’i, Al-Zakâh
, Bab “Mas’alah al-Qawiyy al-Muktasib”, hadis no. 2598)
² Hal ini didasarkan sabda Rasulullah Saw.:
“sesungguhnya
zakat-zakat ini (al-shadaqât) merupakan kotoran manusia. Ia tidak halal bagi
Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Dalam riwayat Al-Bukhari, Abu Hurairah r.a.
mengatakan:
Hasan bin ‘Ali r.a pernah mengambil sebiji kurma
dari kurma zakat lalu memasukkannya ke mulutnya. Nabi Saw. lalu berkata , ‘Kakhin,
kakhin,’ supaya Hasan mengeluarkannya. Kemudian, beliau bersabda, ‘Tidakkah kamu mengerti bahwa kita tidak
boleh memakan harta zakat!’”
Maksud keluarga Muhammad adalah Bani Hasyim dan Bani
Al-Muththalib (anak cucu Hasyim dan Al Muththalib). Mereka diharamkan menerima
zakat. Sebagai gantinya, mereka diberi seperti lima dari harta rampasan perang.
³ Seperti hadis yang telah anda
baca sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah
Saw. kepada Mu’adz r.a. ketika dia diutus ke Yaman, “zakat diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan
diberikan (didistribusikan) kepada orang-orang fakir dari mereka.” Maksudnya,
diambil dari orang-orang Islam yang kaya dan dibagika kepada orang-orang Islam yang
fakir. Dengan demikian, zakat tidak boleh diambil dari orang kaya non-Muslim
dan tidak boleh pula dibagikan kepada orang-orang fakir non –Muslim (Lihat:
Al-Bukhari, Al-Zakâh, Bab “Wujub al Zakâh”, hadis no 1331; Muslim, Al-Îmân, Bab
“Al-Du’â ilâ al—syahâdatain wa Syarâi’ al-Islam”, hadis no.19).
⁴ Maksudnya, zakat tidak boleh diberikan kepada
orang-orang yang menjadi tanggungan muzakkî (pembayar zakat) meskipun mereka
fakir dan kiskin. Sebab mereka dinilai berkecukupan karena menerima nafkah yang
bersifat tetap (wajib) dari orang yang berzakat. Mereka ini boleh diberi bagian
zakat apabila bukan termasuk golongan fakir dan miskin, misalnya ddalam kondisi
banyak utang, pergi berjihad di medan perang, dan sebagainya.
Sumber: Buku “Ringkasan
Fiqih Mazhab Syafi’i”
ditulis ulang oleh: Vivi Ariani