Sumber:jurnal patrolinews.com
Sejarah pers di dunia dimulai sejak dari bangsa Romawi kuno yang
memberikan informasi harian yang dikirmkan dan dipasangkan ke tempat-tempat
publik berupa berapa isu dan berita-berita lokal. Kemudian berkembang menjadi
sebuah surat kabar yang pertama kali di cetak pada abad 17-18 di eropa Barat,
Inggris dan Amerika Serikat. Revolusi Prancis pada abad ke-18 kemudian
melahirkan sebuah Undang-Undang Pers Pertama. Sementara di Indonesia, pers di
kenalkan oleh para orang-orang Belanda lewat surat kabar, majalah dan koran
yang berbahasa Belanda. Tujuannya tentunya untuk membela kepentingan kaum
kolonialis Belanda. Pers di Indonesia juga dijadikan sebagai alat perjuangan
bangsa Indonesia untuk lepas dari jeratan penjajahan.
Sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999 Pers adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan
menggunakan media cetak, media eletronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia. Yang didalamnya terdapat kegiatan mencari informasi, memperoleh
informasi, memiliki informasi, menyimpan informasi, mengolah informasi dan
menyampaikan informasi. Pers Indonesia saat ini menikmati kebebasannya dengan
menyebutkan bahwa kebebasan pers adalah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Segala
tindak tanduk urusan pers kemudian diatur dalam perundangan pers.
Namun, pers yang menjadi
tanda demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan dan gaya hidup masyarakat
dewasa kini bukan lagi menjadi sebuah ladang aspirasi masyarakat tetapi telah berubah
menjadi alat propaganda politik para pemegang kekuasaan. Pers kemudian
dijadikan alat depolitisasi rezim yang berkuasa.
Media dijadikan sebagai alat dekonstruksi sosial yang dibentuk
sedemikian rupa sehingga dengan mudah nya dapat mengubah persepsi masyarakat
bagaimanapun kondisinya. Media menjadi sarana penggiring opini masyarakat.
Bagaiamana kita memandang sesuatu dan bagaimana kita bertindak atas sesuatu
semua nya secara tidak didasari didikte oleh media yang sehari-harinya di
konsumnsi secara intens.
Media juga sebagai pembuat isu penting yang bisa saja memperkuat
atau memperkeruh struktur masyarakat yang semakin kompleks. Media bisa saja
membesarkan masalah kecil dan menghilangkan masalah besar. Media dapat
memunculkan suatu isu dan secara ajaib menghilangkan nya dengan perlahan
kemudian membuat pengalihannya dengan isu lainnya.
Pers menjadi lahan korporasi seseorang ataupun lembaga tertentu
yang mengharapkan tuah kedigdayaan pers. Kehadiran pers yang dikatakan sebagai
hadiah dari kebebasan bersuara masyarakat dunia yang kemudian menjadi sebuah
alat komersialisasi. Kita kemudian dihadapkan pada situasi penguasa yang
melahirkan pers atau pers yang melahirkan penguasa. Di Indonesia bisa kita
lihat secara jelas ketika media dipegang oleh kepala-kepala partai yang secara
langsung berusaha mendoktrin lewat tayangan baik di dalam media cetak maupun
elektronik. Pers bukan lagi menjadi sumber informasi terpercaya bagi siapapun
konsumennya. Pembaca atau penikmat
terkadang haruslebih jeli membaca dan mendengarkan. Menganalisis apa yang ada
dibelakang suatu berita. Melihat bentuk dari media yang dihadapnnya. Ketika
media kritis terhadap suatu isu, masyarakat harus lebih kritis lagi mengkritisi
isi kritikan yang di edarkan.
Pada dunia global yang memerlukan sumber infomasi cepat dan akurat
pers seharusnya dapat menjadi wadah pendidikan masyarakat yang menyajikan
beragam edukasi dan dapat menjadi sumber inspirasi. Pers juga harusnya berpihak
kepada masyarakat bawah yang berusaha untuk menyuarakan suara mereka agar
didengar oleh para pemegang kuasa. Pers harusnya menjadi ladang kreasi dan
inovasi anak bangsa untuk selanjutnya diapresiasi khlayak dunia.
Dimana letak pers kita? Apakah kebebasan selamanya harus bebas? Selamat
hari kebebasan pers dunia!
Penulis: Nanda Rizka Nasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar