![]() |
Sejumlah mahasiswa kampanyekan USU tanpa asap rokok (01/6) |
Gardamedia.org - Kawasan Tanpa Rokok atau yang disingkat dengan KTR adalah sebuah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Peraturan tentang kawasan tanpa rokok ini sebenarnya sudah diatur dalam PP 109 tahun 2012 yang disahkan langsung oleh Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 Desember 2012. Dalam Peraturan Pemerintah itu diatur beberapa kawasan yang termasuk dalam KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Mungkin Peraturan Pemerintah inilah yang coba diterapkan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), menciptakan kawasan kampus USU yang bebas asap rokok. Setidaknya sejumlah mahasiswa USU sudah mulai mensosialisasilan dan menggencarkan KTR di kampus USU. PEMA FKM USU yang bekerjasama dengan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) pada hari rabu (01/6) lalu menyuarakan KTR ke seluruh mahasiswa USU dengan berkeliling kampus, yang dimulai dari FK, Fasilkom TI, FKG, FIB, FH, FEB, Fisip, FP, FT, FF, dan berakhir di biro rektor USU.
Saat diwawancarai, Gia Surbakti mahasiswa FKM USU stambuk 2013 yang juga merupakan ketua panitia dalam aksi tersebut mengaku bahwa tujuan mereka adalah agar rektor menandatangani petisi mahasiswa USU tentang penerapan KTR. Gia juga mengaku bahwa sampai saat ini sudah lebih dari 2000 mahasiswa USU yang menandatangani petisi.
"Yang kami aspirasikan dalam petisi itu ada empat tuntutan, yaitu: (1) Penerbitan SK KTR USU, (2) Menerapkan KTR di seluruh lingkungan kampus USU, (3) Menolak segala bentuk beasiswa, sumbangan CSR, maupun segala bentuk sponsorship dari industri rokok dan yayasannya, dan yang terakhir (4) Menerapkan sanksi yang tegas bagi yang melanggar segala bentuk pelanggaran mengenai KTR di kampus USU," sambung Gia.
Gia juga mengatakan bahwa sejauh ini pihak mereka sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan PR 1, dan seterusnya PR 1 yang akan mengkomunikasikan lebih lanjut terkait masalah ini dengan Rektor USU.
"Kami melakukan audiensi pada jumat 27 Mei dengan mengajukan surat dan proposal, terus dikasih lagi tanggal 30 Mei," ucap Gia.
Sampai sekarang Gia mengaku bahwa tidak ada kendala berarti yang mereka hadapi selama proses perjuangan penerapan KTR.
"Kendala terbesarnya tidak terlalu ada. Kita mahasiswa harus pintar-pintar advokasi dan mengutarakan hasil diskusi kita saja, semuanya pasti lancar." tutup Gia.
Reporter Gardamedia USU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar