 |
Ilustrasi : Internet |
Baru
saja Indonesia selesai melakukan perhelatan KTT OKI tanggal 6-7 Maret di
Jakarta. Ada beberapa alasan terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah
menggantikkan Maroko, yaitu karena Indonesia merupakan Negara berpenduduk
muslim terbesar di dunia. Dengan besarnya jumlah penduduk muslim tersebut,
Indonesia merupakan tempat yang layak, paling strategis dan memiliki peranan
penting dalam upaya mewujudkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel
yang merupakan substansi dari berdirinya OKI yang menaungi Negara-negara Islam
di di Asia-Afrika.
Mengapa
upaya mewujudkan kemerdekaan Palestina dianggap penting menjadi suatu isu
ataupun wacana bersama bagi Negara-negara islam? Tak lain dan tak bukan karena
ukhuwah islamiyah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, “Muslim yang satu dengan
muslim yang lain ibarat sebuah bangunan, apabila yang satu merasakan sakit,
maka yang lain pun akan ikut merasakan” hal itulah yang merupakan urgensi
mengapa kemerdekaan Palestina adalah isu pokok yang diperjuangkan oleh
Negara-negara islam dalam percaturan politik dunia.
Indonesia
dan Sikap Terhadap Kemerdekan Palestina
Dalam
konteks keindonesian banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat kita
seputar upaya perjuangan kemerdekaan Palestina. Yang pertama, mengapa kita
harus bersusah-susah dan mengambil pusing dalam kemerdekaan palestina sedangkan
di dalam negeri saja kita belum merdeka seutuhnya? Jawabannya adalah, mengutip
perkataan dari Proklamator Indonesia yaitu Ir.Soekarno “JAS MERAH” Jangan
sekali-sekali melupakan sejarah.
Jika
kita flashback ke belakang, Palestina
merupakan Negara yang mengambil peranan penting dan merupakan aktor utama dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Palestina adalah Negara pertama yang
mengakui kemerdekaan Indonesia. Dukungan Palestina diwakili oleh Syekh Muhammad
Amin Al-Husaini mufti besar Palestina. Pada 6 September 1944, Radio Berlin
berbahasa Arab menyiarkan ucapan selamat beliau ke seluruh dunia Islam,
bertepatan dengan pengakuan Jepang atas kemerdekaan Indonesia. Bahkan dukungan
ini dilakukan setahun sebelum Soekarno-Hatta benar-benar memproklamirkan
kemerdekaan Indonesia.
Selanjutnya
pertanyaan kedua yang muncul adalah, kenapa organisasi Islam sangat pro aktif
dalam berpropaganda dan menghimpun bantuan untuk korban konflik di Palestina
padahal banyak masyarakat Indonesia yang lebih membutuhkan bantuan ketimbang
mereka yang ada di Palestina?
Mari
kita buka Preambule Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pada alinea
keempat termaktub tujuan dari didirikannya bangsa Indonesia yaitu, “…..untuk
membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Berangkat
dari pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai sebuah Negara merdeka,
Indonesia memiliki kewajiban untuk “melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial” itu dan konfik
Israel-Palestina merupakan konflik yang mengancam ketertiban dan stabiltas
dunia. Konflik ataupun peperangan dapat mempengaruhi keberlangsungan populasi
manusia di suatu Negara terlebih apabila obyek yang disasar adalah perempuan
dan anak-anak.
Disinilah
Indonesia mengambil peran dalam menjaga ketertiban dunia, kemerdekaan, dan
keadilan sosial. Jadi, apa yang dilakukan oleh organisasi seperti Mer-C atau
Bulan sabit Merah Indonesia (BSMI) hari ini merupakan upaya pengimplementasian
alinea keempat UUD 45, bukan karena fanatisme agama, etnosentrisme dan lain
sebagainya. Dan bantuan tersebut bukan hanya mereka lakukan kepada umat islam
yang tertindas saja, melainkan juga umat beragama lainnya. Ketika di tarutung
dan sinabung sekalipun yang terkena bencana, organisasi seperti BSMI juga ikut
ambil bagian dalam penanganan bencana disana terutama dalam bidang kesehatan.
Dan
dalam upaya mewujudkan kemerdekaan Palestina bukan hanya dikotomi pada satu
agama ataupun kelompok saja, melainkan upaya bersama dari seluruh stakeholder
masyarakat Indonesia lintas agama, ras, kelompok dan lain sebagainya karena hal
ini merupakan implementasi ataupun amanat dari UUD 45. Dalam kata lain “Wajib”
bagi kita bangsa Indonesia untuk mendukung sepenuhnya “Kemerdekaan Palestina”
karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Mendukung
Kemerdekaan Palestina Bukan “Keharusan” Tetapi “Kewajiban”
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara di dunia kita menyepakati Piagam HAM yang
bersasakan kepada asas kemanusiaan, kemerdekaan dan kebebasan. Dan Piagam HAM
ini berlaku secara universal. Indonesia sebagai sebuah Negara yang mengakui
Piagam HAM meratifikasi dan mengadopsi Piagam HAM tadi dalam Konstitusi
Indonesia yaitu UUD 45. Jadi sebagai sebuah bangsa yang hidup ditengah-tengah
lingkungan masyarakat dunia yang menerapkan HAM, sudah selayaknyalah kita
menjadi actor, menjadi pemain dalam menjaga perdamaian dunia, menjamin
kebebasan dan kemerdekaan Negara-negara terjajah.
Mendukung
upaya kemerdekaan Palestina bukanlah sebuah “keharusan” melainkan “kewajiban”
yang benar harus kita tunaikan mengingat besarnya jasa Palestina dalam upaya
kemerdekaan Indonesia pada masa lalu. Dan didukung pula oleh konstitusi kita,
yang membuat landasan kita dalam berjuang menjadi kuat karena yang kita lakukan
bukan karena fanatisme beragama, melainkan upaya menegakkan perdamaian dan
keadilan di muka bumi. Karena perdamaian dan keadilan itu merupakan values yang dimilki semua agama, ras dan
kelompok apapun yang ada di Indonesia. Jadi, sebagai bangsa Indonesia tidak ada
alasan untuk kita tidak berjuang dan bergerak dalam upaya mendukung kemerdekaan
Palestina.
Penulis
bernama Imam Ardhy , mahasiswa Departemen Ilmu Politik FISIP USU Stambuk 2013
Saat
ini menjabat sebagai Ketua Departemen Kebijakan Publik KAMMI Merah Putih USU
&
Staff
Departemen Penalaran & Pengembangan Keilmuan (P2K) UKMI As-Siyasah FISIP
USU