![]() |
Sumber Foto : Internet |
Hembusan nafas demokrasi dan runtuhnya rezim otoriter orde baru sekaligus membuka kran arus media di Indonesia. Bangsa Indonesia seperti mendapat kembali hak azasi nya untuk berpendapat dan berekspresi setelah masa kurungan lebih kurang 32 Tahun. Keramahan yang ditunjukkan sekaligus meyakinkan bahwa Indonesia memang sudah lepas dari hagemoni yang “katanya” milik sang diktator. Masyarakat tak lagi terbelenggu. Kerangkai yang mengikat telah lepas. Sendi-sendi borgol yang mengikat telah patah, hancur, terurai, tak lagi terbentuk. Indonesia bebas! Masyarakat bebas beropini, menyalurkan aspirasi, maupun mengkritisi.
Lalu, bagaimana dengan anak yang “Dipasung” tersebut? Bagaimana keadaannya? Lebih baik ataukah lebih buruk? Ke-modern-an dunia membuat banyak sekali orang yang menyimpang. Realisasi kebebasan yang diharapkan tak selamanya berbuah positif. Kebijakan yang dihasilkan memang tentunya dan pastinya akan memunculkan masalah baru. Pengawasan yang kurang membuat penyalahgunaan arti kata kebebasan tadi. Hasil dari keterbukaan yang awalnya sebagai pelepasan dahaga kini memunculkan degradasi moral pada bangsa Indonesia. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan kata “kebebasan” yang seharusnya. Pencucian otak bedasarkan media. Kode etik yang tidak diterapkan. Undang-undang pers yang dilanggar. Berita yang berisikan kebohongan besar menjadi santapan. Keberpihakan atas intervensi penguasa. Pers yang diharapkan bebas, independen, dan proffesional kini tinggal kata. Kepercayaan masyarakat hilang. Masyarakat bingung. Kita perlu evaluasi.
Peranan pers harusnya mampu menyampaikan informasi secara cepat dan dalam waktu singkat. Memikul tanggung jawab kerakyatan, berani menegakkan kebenaran tanpa rasa takut. Pers seharusnya bisa menjembatani rakyat dengan pemerintah. Pelaku media harusnya bisa memfilter apa yang seharusnya pantas atau tidak untuk diberitakan dengan tanpa intervensi dari pihak manapun. Sejarah yang dianggap kelam harusnya menjadi pelajaran agar masa tak terulang.
Lalu, apa yang harus kita lakukan? Haruskah si anak yang telah lepas dipasung kembali? Yang membebaskannya kemarin haruskah bertanggung jawab? Yang ingin kembali mengikatnya, haruskah punya alasan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar