Selasa, 15 September 2015

Keep Thaharah, Mari Menjadi Bersih!

Gambar diambil dari www.dakwahtuna.com 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur. (Q.S. Al-Maidah: 6).

Sholat tidak akan diterima tanpa bersuci. (H.R. Muslim).

Mengingat kembali defenisinya, menurut bahasa, thaharah berarti bersuci, sedangkan menurut istilah hukum islam (syara’), thaharah adalah mensucikan diri dari hadats dan najis.

Bersuci dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mensucikan diri dari hadats kecil dapat dilakukan dengan berwudu atau tayammum, sedangkan mensucikan diri dari hadats besar (junub) harus disucikan dengan mandi besar (janabah). Adapun najis, ia dapat dihilangkan (dibersihkan) dari badan, pakaian, tempat, atau bagian tertentu yang terkena najis dengan air ataupun sesuatu yang diperbolehkan menurut syara’.

Namun ada beberapa kasus yang terjadi di kalangan mahasiswa muslim USU. Mereka kurang memperhatikan dan menjaga kebersihan (Keep Thaharah) dirinya. Padahal thaharah merupakan ciri terpenting dalam islam. Tidak sulit untuk bersuci, tetapi karena kurang memahami ilmu atau karena malas, maka hal ini menjadi rumit bagi mereka.

Salah satu kasus, misalnya fulan ingin sholat, maka ia berwudhu. Namun ia tidak memperhatikan banyaknya cipratan kencing pada celananya ketika ia kencing berdiri sebelum ia berwudhu. Dan kencing ini adalah najis yang belum fulan bersihkan dari dirinya (celana fulan belum suci).

Kasus lain terjadi pada fulanah yang tidak secara baik membersihkan dirinya dari wadi dan langsung berwudhu kemudian melaksanakan sholat. Padahal pada dirinya (badan fulanah) masih didapati najis wadi. Maka bagaimanakah nasib sholat fulan dan fulanah? Padahal seperti yang kita ketahui bahwa salah satu syarat sahnya sholat adalah suci (suci badan, tempat dan pakaian).

Oleh sebab itu, bagi muslim yang belum memahami ilmu thaharah wajiblah ia mempelajarinya dengan sungguh-sungguh dan bila sudah mengetahui maka wajiblah ia mengamalkannya dengan sebaik-baiknya agar ia benar-benar menjadi bersih.

Referensi :
1.      El-Sutha, Saiful Hadi. Buku Panduan Sholat Lengkap. Jakarta: Wahyumedia
2.      Rifa’i, Moh. Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra

3.      ‘Uwaidah, Kamil Muhammad. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

Penulis : Tara R. Nida Batu Bara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Inspiratif Andre Doloksaribu Mendirikan Rumah Belajar Untuk Anak Pinggiran Sungai

Oleh : saturnusapublisher Gardamedia.org (24/05/2023)    - Masyarakat pinggiran sungai sering kali terlupakan keberadaannya, apalagi biasany...