![]() |
Gambar diambil dari www.dakwahtuna.com |
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik
(bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur. (Q.S. Al-Maidah: 6).
Sholat tidak akan diterima tanpa
bersuci. (H.R. Muslim).
Mengingat
kembali defenisinya, menurut bahasa, thaharah berarti bersuci, sedangkan menurut istilah hukum islam (syara’), thaharah
adalah mensucikan diri dari hadats dan najis.
Bersuci
dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mensucikan diri dari hadats kecil dapat
dilakukan dengan berwudu atau tayammum, sedangkan mensucikan diri dari hadats
besar (junub) harus disucikan dengan mandi besar (janabah). Adapun najis, ia
dapat dihilangkan (dibersihkan) dari badan, pakaian, tempat, atau bagian
tertentu yang terkena najis dengan air ataupun sesuatu yang diperbolehkan
menurut syara’.
Namun ada
beberapa kasus yang terjadi di kalangan mahasiswa muslim USU. Mereka kurang
memperhatikan dan menjaga kebersihan (Keep
Thaharah) dirinya. Padahal thaharah merupakan ciri terpenting dalam islam.
Tidak sulit untuk bersuci, tetapi karena kurang memahami ilmu atau karena
malas, maka hal ini menjadi rumit bagi mereka.
Salah satu
kasus, misalnya fulan ingin sholat, maka ia berwudhu. Namun ia tidak
memperhatikan banyaknya cipratan kencing pada celananya ketika ia kencing
berdiri sebelum ia berwudhu. Dan kencing ini adalah najis yang belum fulan
bersihkan dari dirinya (celana fulan belum suci).
Kasus lain
terjadi pada fulanah yang tidak secara baik membersihkan dirinya dari wadi dan
langsung berwudhu kemudian melaksanakan sholat. Padahal pada dirinya (badan
fulanah) masih didapati najis wadi. Maka
bagaimanakah nasib sholat fulan dan fulanah? Padahal seperti yang kita ketahui
bahwa salah satu syarat sahnya sholat adalah suci (suci badan, tempat dan
pakaian).
Oleh sebab
itu, bagi muslim yang belum memahami ilmu thaharah wajiblah ia mempelajarinya
dengan sungguh-sungguh dan bila sudah mengetahui maka wajiblah ia
mengamalkannya dengan sebaik-baiknya agar ia benar-benar menjadi bersih.
Referensi :
1. El-Sutha,
Saiful Hadi. Buku Panduan Sholat Lengkap. Jakarta: Wahyumedia
2. Rifa’i,
Moh. Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra
3. ‘Uwaidah,
Kamil Muhammad. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Penulis : Tara R. Nida Batu Bara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar