Jumat, 21 Agustus 2015

Manusia Punah akibat Gay dan Lesbi


Ilustrasi : Tim redaksi Garda Media

Bismillahirrahmaanirrahim. Setelah disahkannya Lesbian, Gay, Bisexual, & Transgender (LGBT) oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat atau The U.S. Supreme Court (26/6) perbedaan pendapatpun  terus menghangat. Perlu kita cermati tidak semua masyarakat Amerika Serikat mendukung gerakan itu. Diantaranya ialah para konservatif dari Partai Republik yang juga  merupakan oposisi dari partai  berkuasa yaitu Democrat.  


Dari “mantan Senator Pennsylvania, Rick Santorum sempat mencela rekan-rekannya sesama Republik yang tidak menentang pernikahan sesama jenis seperti yang ia lakukan satu dekade lalu dalam Kongres. "Kita telah digertak dalam diam. Kita kalah karena kita tidak mencoba untuk menang," ujar Santorum pada Jumat (26/6).” 

Kutipan yang diambil dari situs CNN Indonesia (www.cnnindonesia.com) pada pukul 22:30 ,(20/8) ini juga tidak perlu dibesar-besarkan. Amerika Serikat bukan Negara  pertama yang mengakui LGBT, ia menempati Negara ke-21 yang mengakui LGBT. Mungkin julukan Amerika Serikat sebagai The Arsenal Of  Democracy  yang memicu terus dibesar-besarkannya hal ini.

Menurut penulis negara-negara di dunia memiliki kekhasannya tersendiri dalam menerapkan demokrasinya dan tidak dapat dipaksakan satu sama lain. Bila dipaksakan tentu akan menciderai hakikat demokrasi itu sendiri. Pelaksanaan demokrasi harus diikuti oleh bentuk negara hukum(RechtStaat) dan tidak menjadi negara yang berdasarkan kekuasaan belaka (Macht Staat).

Indonesia adalah negara hukum yang harus dibentuk oleh peraturan-peraturan yang berfungsi melindungi segenap tumpah darah Indonesia yang memiliki Kepastian,kemanfaatan,dan keadilan. Pada dasarnya setiap Negara mempunyai “Staatsfundamentalnorm” nya masing-masing, Indonesia menyebutnya “PANCASILA”. Bung Karno  mengatakan pancasila sebagai The Founding Father-nya,  digali dari rasa-rasa keadilan di bumi Nusantara.  Sila Pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa” artinya  Indonesia adalah Negara yang berTuhan bukan negara Atheis,tetapi Indonesia juga tidak dapat disebut sebagai negara agama.Hal ini karena begitu pluralnya agama dan aliran kepercayaannya di Indonesia.  Setiap warga negarapun  bebas memeluk agama yang ia suka selama agama itu diakui oleh negara. Mengapa Agama harus diakui oleh Negara? Karena untuk mengakomodir kemaslahatan tiap-tiap umat beragama haruslah  dipenuhi keamanannya, tidak terjadinya sengketa satu sama lain (jikalau pun ada itu oknum), pemasilitasan pembangunan rumah-rumah ibadahnya,dan sebagainya. Ini merupakan perintah dari  UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1) yaitu  setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.  

Indonesia berstatus sebagai Negara Hukum, sudah sewajarnya pemerintah akan mengeluarkan peraturan  perundang-undangan untuk membuktikan bahwa dirinya adalah negara hukum. Akhir-akhir ini ada salah satu peraturan yang menyedot perhatian masyarakat  yaitu yang tertera di UU NO.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hal ini menyangkut hak-hak hidup untuk menikah yang kini ada yang mengargumentasikannya kolot,warisan nenek moyang sudah tidak relevan lagi, dan seterusnya. Perlu digarisbawahi bahwa peraturan perundang-undangan  dibuat oleh para Policy Maker  dengan mempertimbangkan segala aspek rasa-rasa keadilan yang di dalam masyarakat.

 Dalam teori-teori perjanjian masyarakat (Contract Social Theory) Oleh Thomas hobbes disebutkan bahwa masyarakat memberikan penguasaan kepada satu orang atau pengurus guna mengurus segala kemasalahatannya. Jadi tindakan upaya Pemerintah Republik Indonesia menghasilkan UU tersebut memang telah sesuai kebutuhan masyarakatnya. Bisa kita analogikan, bus pariwisata tidak disediakan di lautan untuk masyarakat kepulauan berhilir mudik? Tentu tidak akan bermanfaat bagi masyarakat tersebut. Begitu juga UU NO.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sudah pada maqamnya lah diambil dari adat isitiadat, dan agama masyarakat Indonesia. Jika tidak diambil dari hal tersebut maka terciderailah rasa keadilan masyarakat. Akibatnya tiadalah lagi Kemanfaatan hukum itu , dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Setelah diresmikannya UU NO.1 Tahun 1974, Negara diberikan hak untuk represif dalam penegakkan hukum. Itu guna menciptakan adanya Social Legal Order.

Dalam peraturan perundang-perundangan Republik Indonesia diatur, bahwa tidak sahnya perkawinan beda agama, semata-mata hanya untuk memudahkan rakyat Indonesia dalam hubungan kekeluargaannya. Jikalau negara hadir untuk menyusahkan, tentu hal ini sudah menyimpang dari ajaran awalnya. Dalam perceraian yang rumit tentu anak-anak akan menjadi korban. Depresi timbul, anak-anak tidak percaya diri, hal ini juga pelanggaran bagi Hak Asasi Anak. Ketika seseorang memilih suatu pilihan, dia harus siap menerima  konsekuensi yang akan terjadi. Analogi ini berlaku juga ketika seseorang memilih kepercayaan maka dia harus mentaati segala Rule Of the Game kepercayaannya dan menjalankannya 100 %. Apabila tidak, dia dapat disebut sebagai orang yang tidak bertanggung jawab.  Begitu juga dengan Islam, dalam perjanjian baku atau take or leave it  karena  tidak ada paksaan untuk masuk Islam. Sekalipun begitu, ketika telah berIslam, maka harus mematuhi segala peraturan-peraturan yang ada di Islam. Apabila tidak bersedia, dipersilahkan keluar.

Budaya masyarakat Indonesia, pernikahan adalah sesuatu yang sakral bukan sekedar hubungan Keperdataan belaka.  Jikalau ada yang mengatakan bahwa kebudayaan ini kolot, harus kita sadari kebudayaan ini telah mampu bertahan ribuan tahun. Budaya ini juga masih melanjutkan regenerasinya dengan tetap menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam.

Kebudayaan Indonesia ini  yang tertuang menjadi Pancasila. Pada sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya kebudayaan Indonesia mengakui dan mengaklamasikan bahwa leluhur bangsa Indonesia adalah orang yang beragama. Kebudayaan Indonesia tidak mengenal adanya perkawinaan sejenis. Mengapa? Karena pada hakikatnya manusia itu dikawinkan dengan lain jenisnya agar dapat melanjutkan keturunan dan menyambung tongkat estafet kekhalifahan Manusia species “Homo Sapiens”.

Gay dan lesbian tidak dapat menghasilkan keturunan sehingga perlahan-lahan akan menyebabkan kepunahan species manusia di bumi. Kita sebagai generasi penerus sangat egoistis sekali apabila harus memaksakan gay dan lesbian diterima. Kita telah menciderai hak-hak masyarakat masa depan yang terancam punah karena tidak adanya lagi reproduksi. Dewasa ini, kita terlalu banyak menuntut hak tetapi sayangnya dengan cara menciderai hak-hak orang lain. Apabila umat manusia nantinya terancam punah maka kita akan sama seperti binatang langka. Ini seperti  harimau Sumatra,orangutan,kakaktua jambul kuning, apakah kita manusia mau disamakan dengan hewan yang juga terancam punah?

Permasalahan bertambah pelik seiring dengan tuntutan kelompok  yang ingin mengubah kelaminnya atau Transgender. Padahal hanya dua kriteria orang yang dapat melakukan transformasi kelamin yaitu (1) Kelaminnya tidak sempurna sejak lahir, (2) memiliki dua jenis kelamin. Jika seseorang boleh sesuka hatinya bergonta-ganti kelamin, ia tidak dapat bereproduksi lagi. Ini artinya kewajiban sebagai umat manusia untuk bereproduksi telah ia langgar. Lagi-lagi ini menciderai hak masyarakat masa depan untuk bertahan hidup.

Nenek moyang  telah menunjukkan tata cara kehidupan yang harmonis dengan alam dan  tetap memenuhi kemasalahatan Manusia. Menjamin eksistensi manusia species Homo Sapien di masa depan. Apabila ada kata-kata yang mengatakan budaya Indonesia adalah kolot, yah memang kolot tetapi karena kekolotannya itu ia mampu bertahan diterjang badai,gunung meletus,tsunami,putting beliung selama berabad-abad lamanya.



Ditulis oleh Muhammad Zovi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 2014. Tulisan banyak disarikan  dari kuliah Dr.Mirza Nasution  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Inspiratif Andre Doloksaribu Mendirikan Rumah Belajar Untuk Anak Pinggiran Sungai

Oleh : saturnusapublisher Gardamedia.org (24/05/2023)    - Masyarakat pinggiran sungai sering kali terlupakan keberadaannya, apalagi biasany...