Talkshow "Pemberantasan Korupsi di Indonesia", Sabtu (2/5)
di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU
Gardamedia.org – Program Pembinaan Sumber Daya Manusia Strategis (PPSDMS) Nurul Fikri regional 6 Medan bersama Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) USU menggelar sebuah talkshow bertajuk “Semangat Gerakan Anti Korupsi” di Aula Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB) USU, Sabtu (2/5). Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan dibuka oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum & Keamanan (Menkopolhukam) PEMA USU, Aldy Yusra dan dipandu oleh seorang moderator Rayna Ditriano yang juga merupakan Meneteri Luar Negeri (Menlu) dari PEMA USU.
Talkshow tersebut menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang yang berbeda diantaranya dari dosen Fakultas Hukum USU Yusrin S.H,. M. Hum, kemudian dari Direktur Rumah Kepemimpinan PPSDMS Bachtiar Firdaus, ST.MPP dan dari Advokat & Direktur PAHAM SUMUT Irwansyah, S.H., M.H. Ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas turut memadati ruangan aula untuk mengikuti acara tersebut.
Suasana talkshow dihadiri ratusan mahasiswa/i
dari seluruh Fakultas yang ada di USU
Talkshow diawali dengan materi yang disampaikan oleh Yusrin. Beliau mengatakan dalam semangat gerakan anti korupsi mahasiswa harus memahami secara detil tentang rumusan tindak pidana korupsi, karena korupsi bukan hanya berkaitan dengan uang negara tapi juga berkaitan dengan uang privat dan orang perseorangan. “Korupsi itu mengambil uang negara iya, tetapi korupsi tidak hanya berkaitan dengan uang negara, uang privat dan uang orang perseorangan bisa menjadi sebab terjadinya korupsi," jelasnya.
Berbeda dengan Yusrin, Bachtiar lebih menyoroti penegak hukum yang kian menjungkirbalikkan tatanan hukum di Indonesia. “Kita harus mengakui bahwa negara kita sedang dikuasai oligarki, yaitu sekelompok orang elit politik yang mereka berada di berbagai macam institusi yang mana mereka punya satu persamaan sekarang ini bahwa mereka ingin melemahkan KPK selemah – lemahnya," tegasnya.
Adapun Irwansyah menjelaskan yang menjadi hambatan dalam mengatasi tindak pidana korupsi di Indonesia adalah regulasi. “Peraturan perundang – undangan yang tentu dalam kelemahan – kelemahan norma hukum kita, ini yang menjadi peluang bagi pemegang kekuasaan untuk lebih mengedepankan kekuasaannya dari pada apa yang diharapkan atau diciptakan dalam norma hukum itu, ungkapnya.”
Ketua Panitia Muhammad Ilmi mengatakan, acara ini sebagai wujud konkrit dalam misi pemberantasan KKN. “Tidak terdidik namanya jika kita sebagai pelajar belum memberikan wujud nyata yang diharapkan melalui setiap karakter individu dalam memaknai KKN secara hakiki dan fundamental," pungkasnya.
Penulis : Muhammad Aji Nasution
Photo : Irwansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar