Dewasa
ini, transaksi barang sudah sangat dimudahkan. Penghuni dunia maya pasti sudah
paham akan hal itu. Bahkan santer sekali terdengar jika jual beli via online lebih menjanjikan daripada jual
beli langsung. Jual beli kucing angora, dan berbagai jenis kucing lainnya
menjadi tren saat ini diberbagai online
shop. Kucing adalah salah satu binatang kesayangan Rasulullah yang
dagingnya tidak boleh dimakan dan bukan merupakan hewan ternak. Lalu untuk apa
jual beli kucing tetap dilakukan? Bagaimana Islam menjawab permasalahan ini?
Dalilnya
adalah riwayat dari Imam Muslim yang berasal dari Abu al-Zubeyr ra bahwa suatu
ketika ia bertanya kepada Jabir tentang harga (jual beli) anjing dan kucing.
Jabir ra menjawab bahwa Nabi saw melarangnya.
سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ فَقَال : زَجَرَ عَنْ ذَلِكَ رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
Aku bertanya kepada Jabi bin
Abdullah tentang jual beli sinnaur (kucing liar) dan anjing. Lalu beliau
menjawab: Nabi SAW melarang itu. (HR. Muslim)
Menurut Imam Ibnu Hazm, kata
“Jazar”[جزر] dalam bahasa itu punya arti jauh lebih berat dibandingkan kata
“Nahyu” [نهى] yang berarti melarang.
Padahal
para sahabat nabi banyak yang mencintai kucing, bahkan ada shahabat yang
digelari 'bapaknya kucing', yaitu Abu Hurairah yang sebenarnya nama aslinya
Abdul-Rahman bin Shakhr al-Dausi (57 H). Beliau digelari nama itu lantaran
beliau sering dikelilingi oleh kucing,
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum
jual beli kucing? Kalau haram, kenapa boleh dipelihara?
Menurut
sebagian besar ulama memperjualbelikan kucing hukumnya boleh. Hal ini seperti
pandangan Ibnu Abbas, al-Hasan, Ibn Sirin, Hammad, Malik, al-Tsauri, al-Syafii,
Ishak, Abu Hanifah dan sejumlah ulama lainnya. Adapun larangan untuk
memperjualbelikannya seperti yang terdapat dalam hadist Nabi saw di atas
menurut Imam an-Nawawi terkait dengan kucing liar karena tidak memberikan
manfaat. Atau bisa juga maksudnya adalah larangan yang bersifat tanzih bukan
mengarah pada pengharaman.
Adapun
terkait dengan berbagai hewan lainnya, maka sebagian ulama menetapkan
kaidahnya. yaitu bahwa sepanjang hewan tersebut tidak najis, tidak berbahaya,
dan memberi manfaat secara syar'i maka boleh diperjual belikan.
Toh kalau pun terlarang, pasti
Rasululah SAW akan mengatakan dengan istilah al-hirrah juga, tidak dengan
lafadz sinnaur. Pembedaan istilah ini juga menunjukkan bahwa kucing tidak satu
jenis, dan perbedaan jenis, beda juga hukumnya. Karena memang secara bahasa
sinnaur dan hirrah punya makna beda; liar dan tidak liar, buas dan tidak buas.
(rumahfiqih.com/ anpbb)
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar